Pasal 1
(1) Uang kehormatan anggota Badan Pekerja Komite Nasonal INDONESIA Pusat ditetapkan empat ratus rupiah sebulan.
(2) Untuk tiap-tiap kali menghadiri rapat yang resmi, anggota Badan Pekerja tersebut menerima uang duduk sebesar dua puluh rupiah.