Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1961.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 237.
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
NERACA TAMBANG MINYAK NGLOBO C.a.
PADA TUTUPAN TAHUN BUKU 1960 Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG