Koreksi Pasal 8
PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/ atau penyetoran jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
