Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf b subbidang ketenagalistrikan berupa penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Ketengalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Badan Usaha (NRSKABU), dan penerbitan Sertilikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dikecualikan untuk asesor aparatur sipil negara direktorat jenderal Pasal 7... BUK INDONESIA
Koreksi Anda