Koreksi Pasal 3
PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar Oolo (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempe rtimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(2) Ketentuan . . .
ELIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi / royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
