Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam [ampiran yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, berupa: a. bagran pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izirr usaha pertambangan khusus dart izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian untuk mineral logam dan batubara; b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain; c. bonus tanda tangan lsignature bonusl yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; d. data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan bhtubara; e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi; f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral; pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral; h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan Ill/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka; pelatihan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka; k.jasa... c. jasa i. jasa UBLIK INDONESIA k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun di,stane leaming:, l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai: l. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan ke wilayah terbuka; 2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau 3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan penealihan ke wilayah terbuka; m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan termasuk denda subsektor ketenagalistrikan n. denda subsektor minyak dan gas bumi dan subsektor panas bumi; o. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; p. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi; q.Jamrnan.. . fTT*{fiT{Il UELIK IN IIlFItf q. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi; r. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan atau komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu perpanjangan eksplorasi; s. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam janeka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan; t. kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara dalam rangka perluasan wilayah izin usaha pertambangan dan/ atau wilayah izin usaha pertambangan khusus; u. kompensasi atas pemberian izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon; v. royalti atas imbal jasa penyimpanan (storage feel pada izin operasi penyimpanan karbon; w. kewajiban finansial atas pengakhiran izin eksplorasi zar.a target injeksi senilai sisa komitmen pasti eksplorasi mn,a target injeksi yang tidak dilaksanakan oleh pemegang izin eksplorasi wilayah izin penyimpanan karbon; dan x. kewajiban finansial atas tidak terlaksananya kegiatan pengeboran sumur injeksi, (21 Bagran pemerintah pusat sebesar 4olo (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dikenakan kepada pemegang izrr: usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian sejak berproduksi. (3)Tarif... K INDONESIA (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf v sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan huruf t ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti. l7l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf s ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u tercantum dalam surat keputusan penetapan pemenang lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan izin eksplorasi zona target injeksi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (9) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w dan huruf x tercantum dalam izin yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral'
Koreksi Anda