Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f mempakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (2) Tanah... (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tanah yang berada dalam pemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (21maka dilakukan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, Pasal23, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi tanggung jawab Menteri.
Koreksi Anda