Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat. (21 Pen5rusunan rencana perw'ujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Rrsat. (3) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t6 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda