Koreksi Pasal 15
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh Pemerintah Daerah yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencadangan
-t2-
(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(41 Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
