Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (2) Pada. . . (21 Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal tersedia: a. permukiman; b. prasarana dan utilitas umum; c. sarana perdagangan danjasa; d. sarzrna industri Pengolahan; e. sarana pelayanan umum; f. sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas; g. sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan; h. sarana ruang terbuka hijau; i. sarana terminal atau dermaga; dan j. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda