Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal tersedia: a. prasarana dan utilitas umum; b. perumahan; c. sarana pelayanan umum; d. sara.na pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar; e. sarana pelayanan kesehatan berupa unit pelayanan kesehatan desa/ kelurahan; f. sarana pasar mingguan; dan g. sarana pusat percontohan. (21 Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi minimal dengan: a. sarana pelayanan umum skala SKP; b. sarana pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama; c. sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama; d. sarana pasar harian; dan e. prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda