Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay3t (3) hurrf b mlrupakan bentuk Kawasan Transmigra-si yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedalng berkembang menjadi KPB yang memiliki i<ete-rkaitan -fungsional dan hieiarki keruangan.dengan beberapa SKP Sebagai sistem produksi - pertanian dan pengel6laan sumbei daya alam serta sistem produksi nonpertanian. LPT- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Koreksi Anda