Koreksi Pasal 8
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi y3ng dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi kawasan -dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan su-mber daya ?1?-, gerja sistem.produksi ^non[ertanian yang memiliki keterkaitan fungslonal dan hier'arki keruingan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
WPT-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Koreksi Anda
