Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten sebagai sistem produksi: a. pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan b. nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (2) Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kawasan... REPUBUK IHDONESIA (3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. WPT; atau b. LPT. (1) (2t (1) (2t (1) (21 (3)
Koreksi Anda