Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Kawasan Transmigrasi; b. perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi; c. pembangunan KawasanTransmigrasi; d. pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi; e. jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok; f. pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran; g. peran serta masyarakat; h. koordinasi dan pengawasan; dan i. tata cara penjatuhan sanksi administratif.
Koreksi Anda