Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
d. mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
Koreksi Anda
