Koreksi Pasal 6
PP Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlalnr setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 45 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
Koreksi Anda
