Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda