Koreksi Pasal 22
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
