Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang keuangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda