Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda