Koreksi Pasal 20
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
