Koreksi Pasal 18
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
a. gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
b. laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah;
c. bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan kepada GWPP;
d. GWPP melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan Tugas Pembantuan kepada PRESIDEN.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
