Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. (2) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi merupakan barang milik daerah dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. (3) Barang milik negara dan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda