Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional. (2) Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara; b. sinergi kebijakan fiskal nasional; dan c. sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan. (3) Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda