Koreksi Pasal 14
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(2) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
(3) Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
