Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota; b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c. daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota; e. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; f. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan g. memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda