Koreksi Pasal 13
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kebupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c. daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
e. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
f. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan
g. memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
