Koreksi Pasal 12
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e. memperhatikan karakteristik daerah;
f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
g. bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda
