Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan. (2) Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda