Koreksi Pasal 4
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota; dan
2. Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
b. pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.
Koreksi Anda
