Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap: 1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota; dan 2. Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota; b. pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.
Koreksi Anda