Koreksi Pasal 3
PP Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
