Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini berupa: a. praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika; dan b. program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi.
Koreksi Anda