Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
