Koreksi Pasal 1
PP Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari:
a. Pusat Laboratorium Narkotika;
b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
c. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
