Koreksi Pasal 61
PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Teks Saat Ini
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah:
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan
b. kebutuhan Guru telah terpenuhi.
(3) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus.
(4) Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat
ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar Tunjangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
28. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
