Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pasal 19 dihapus. 14. Pasal 20 dihapus. 15. Pasal 21 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda