Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN persyaratan pemberian Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas: a. pada satuan pendidikan khusus; b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus. 11. Pasal 17 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda