Koreksi Pasal 16
PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN persyaratan pemberian Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
11. Pasal 17 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
