Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda