Koreksi Pasal 7
PP Nomor 19 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN GAJI PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni.
Koreksi Anda
