Koreksi Pasal 3
PP Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam:
a. kategori untuk jenis Seleksi Ujian Masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, Praktikum Diploma dan Sarjana, Biaya Pendidikan lainnya; dan
b. kelas untuk jenis Jasa penggunaan guest house yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori/kelas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Koreksi Anda
