Koreksi Pasal 7
PP Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau menteri yang bertanggung jawab menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
