Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Koreksi Anda
