Koreksi Pasal 35
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan kecamatan di Pemerintahan Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur daerah bersangkutan.
Koreksi Anda
