Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan yang mencakup: a. penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah; b. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan c. penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda