Koreksi Pasal 32
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan yang mencakup:
a. penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah;
b. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan
c. penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
