Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan b. pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda