Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretaris, paling banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian. (2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. seksi tata pemerintahan; b. seksi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan c. seksi ketenteraman dan ketertiban umum. (3) Pedoman . . . (3) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda