Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi: a. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan; b. memberikan . . . b. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah; d. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan; e. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan f. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda