Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi: a. melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan; b. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan c. melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda