Koreksi Pasal 17
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Teks Saat Ini
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c. melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
