Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. (2) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Koreksi Anda