Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun; b. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun; c. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; d. Keputusan . . . d. Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; e. Rekomendasi Gubernur.
Koreksi Anda