Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Koreksi Anda